Sidang lanjutan kasus yang menyeret aktor Jonathan Frizzy terkait penggunaan vape berisi obat keras, etomidate, mengalami penundaan. Penundaan ini diumumkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 3 September, dengan alasan keamanan terkait aksi demonstrasi yang sedang berlangsung di beberapa lokasi.
Ririn Dwi Ariyanti, yang dikabarkan dekat dengan Jonathan Frizzy, sebelumnya menyatakan niatnya untuk hadir dalam persidangan tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk.
Meskipun belum dapat hadir, Ririn tetap memberikan dukungan moral kepada Ijonk. Kuasa hukum Ijonk mengungkapkan bahwa Ririn kemungkinan akan hadir pada sidang berikutnya.
"(Ririn ingin) Support, nonton melihat persidangannya. Melihat secara langsung. Cuma nggak tahu minggu depan ya. Intinya sih ya kalau memang dia kesibukannya tidak mengganggu, sepertinya dia bisa hadir," jelas kuasa hukum Ijonk.
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyalahgunaan zat berbahaya.