Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Pengadilan

Jakarta – Harapan Nikita Mirzani untuk segera berkumpul dengan anak-anaknya pupus sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya beberapa waktu lalu.

"Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua, Kairul Saleh, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Sebelumnya, alasan utama aktris berusia 39 tahun itu mengajukan permohonan tersebut adalah kerinduannya pada anak-anak. Ia merasa masa penahanannya sudah berlangsung cukup lama.

"Alasan utamanya ya anak-anak. Proses persidangan ini sudah berjalan enam bulan, terasa sangat lama," ungkap Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2025.

Nikita Mirzani menambahkan bahwa ini adalah kali pertama ia mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan lamanya proses persidangan dan mengabulkan permintaannya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga menghadapi tuduhan pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Scroll to Top