Laras Faizati, seorang staf di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), terjerat kasus hukum setelah membuat unggahan yang mengajak untuk membakar gedung Mabes Polri saat demonstrasi berlangsung. Akibatnya, Laras kini berstatus tersangka dan telah dipecat dari AIPA.
AIPA, sebagai wadah komunikasi dan informasi antar parlemen negara anggota ASEAN, mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Laras atas pelanggaran disiplin. Sekretaris Jenderal AIPA menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan opini pribadi Laras dan tidak mewakili pandangan AIPA. Meskipun demikian, AIPA mengakui dampak serius dari kejadian ini terhadap citra organisasi.
Kasus ini bermula ketika Laras, melalui akun Instagram pribadinya, mengunggah konten yang dianggap menghasut dan memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran terhadap Mabes Polri. Unggahan tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan atas tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat insiden dengan kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Kuasa hukum keluarga Laras membenarkan bahwa kliennya bekerja di AIPA dan memiliki pengalaman internasional. Namun, AIPA dengan cepat merespons dengan menyatakan bahwa Laras telah diberhentikan dan sedang dilakukan evaluasi internal untuk merumuskan prosedur operasi standar (SOP) yang lebih jelas.
Saat ini, Laras ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Ia dijerat dengan berbagai pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ibunda Laras berharap agar proses hukum terhadap putrinya tidak dilanjutkan, menggambarkan Laras sebagai anak yang baik dan tidak terlibat dalam organisasi apapun.
AIPA sendiri menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan baik dengan ASEAN. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi AIPA untuk meningkatkan kesadaran staf mengenai penggunaan media sosial dan dampaknya terhadap organisasi.