DPR Tanggapi Tuntutan Mahasiswa: Dari Koordinasi Polisi Hingga RUU Perampasan Aset

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan dengan perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan keagamaan setelah serangkaian demonstrasi yang berlangsung dari tanggal 25 hingga 31 Agustus.

Pertemuan penting ini diadakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, berlangsung selama tiga jam pada hari Rabu, 3 September, dimulai pukul 14.00 WIB.

Delegasi mahasiswa diterima oleh tiga pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurizal (PKB), dan Saan Mustopa (NasDem).

Mahasiswa dan peserta audiensi mendesak DPR dan pemerintah untuk membentuk tim investigasi independen guna menyelidiki dugaan kekerasan selama demonstrasi dan klaim makar yang dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Selain itu, mereka mendesak DPR untuk meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membebaskan demonstran yang ditahan. Reformasi DPR dan pembahasan RUU Perampasan Aset juga menjadi tuntutan utama.

Berikut adalah poin-poin tanggapan pimpinan DPR terhadap tuntutan tersebut:

Koordinasi dengan Kepolisian

DPR akan segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait penahanan demonstran. DPR akan mendengarkan penjelasan dari kepolisian mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing tahanan. DPR berjanji untuk mengupayakan pembebasan mereka yang murni berdemonstrasi.

Penghentian Tunjangan Rumah

Tunjangan perumahan untuk anggota DPR dipastikan dihentikan mulai 31 Agustus 2025. Tunjangan lainnya akan dievaluasi sebagai bagian dari agenda reformasi DPR.

Dua Poin Reformasi DPR

Dua poin reformasi DPR yang akan dilakukan adalah: evaluasi seluruh tunjangan dan fasilitas anggota dewan (termasuk penghentian tunjangan perumahan) dan moratorium seluruh perjalanan dinas ke luar negeri serta efisiensi kunjungan kerja dalam negeri. Reformasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR akan menindaklanjuti tuntutan publik untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Pembahasan akan dilakukan setelah RKUHAP diselesaikan. DPR telah memberikan tenggat waktu agar RUU KUHAP segera diselesaikan.

Scroll to Top