Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyampaikan penetapan tersangka dengan inisial NAM dilakukan setelah melalui pendalaman dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

Penetapan ini diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga di Kejagung. Sebelumnya, yang bersangkutan telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam proses pengadaan laptop, termasuk pengadaan laptop chromebook.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2019-2022. Program ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T, dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Pemilihan sistem operasi Chrome pada laptop tersebut menjadi sorotan karena dinilai kurang efektif untuk pembelajaran di daerah dengan keterbatasan akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yaitu:

  • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah
  • Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih
  • Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan
  • Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan penggelembungan harga (mark up) laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Scroll to Top