Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada Kamis, 4 September 2025.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan yang telah dijalani Nadiem sebelumnya. Ia tercatat telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada 23 Juni selama kurang lebih 12 jam, dan pada 15 Juli selama sekitar 9 jam. Pemeriksaan hari ini menjadi yang ketiga kalinya. Selain itu, Nadiem juga telah dikenakan pencekalan bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025, yang berlaku selama 6 bulan.
Sebelum terjun ke dunia pemerintahan, Nadiem Makarim dikenal sebagai salah satu pendiri Gojek, sebuah platform transportasi online yang populer. Ia mendirikan Gojek bersama Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada tahun 2010. Kesuksesan Gojek mengantarkan Nadiem ke kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Indonesia Maju yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada tahun 2019.
Perihal harta kekayaan, saat pertama kali menjabat sebagai menteri, Nadiem melaporkan total kekayaan senilai Rp 1,23 triliun dengan utang sebesar Rp 185,36 miliar. Mayoritas hartanya berbentuk surat berharga dengan nilai Rp 1,25 triliun.
Pada tahun 2022, terjadi peningkatan signifikan pada harta Nadiem menjadi Rp 4,87 triliun dengan utang Rp 790,76 miliar. Lonjakan ini didorong oleh nilai surat berharga yang meningkat pesat menjadi Rp 5,66 triliun, seiring dengan penawaran saham perdana (IPO) PT Goto Gojek Tokopedia di Bursa Efek Indonesia. Dalam prospektus IPO GOTO, Nadiem tercatat memiliki 522.053.000 lembar saham atau setara dengan 20,5%.
Namun, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada 31 Oktober 2024, harta Nadiem mengalami penurunan menjadi Rp 600,64 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 466,23 miliar. Hal ini disebabkan oleh penurunan nilai surat berharga yang dimilikinya menjadi Rp 926,09 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti senilai Rp 57,79 miliar, serta dua alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,25 miliar.