Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8) lalu, terus bergulir. Buntut dari kejadian tersebut, Bripka Rohmat dari Korps Brimob, pengemudi rantis yang menabrak Affan, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). Bripka Rohmat dinyatakan melanggar kode etik dan wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis.
"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan. Selain demosi, Rohmat juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 20 hari.
Menanggapi sanksi tersebut, Rohmat menyatakan masih pikir-pikir dan menyampaikan curahan hatinya mengenai tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Ia juga menegaskan tidak ada niat untuk melindas Affan.
Sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, juga telah menjalani sidang etik dan diputus bersalah serta dipecat dari Polri terkait kasus ini.
Affan Kurniawan tewas terlindas rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat. Saat kejadian, Affan sedang mengantar pesanan makanan dan bukan bagian dari massa demonstrasi.
Kematian Affan memicu gelombang demonstrasi di berbagai kota besar di Indonesia. Demonstrasi tersebut juga diwarnai dengan perusakan dan penjarahan. Dalam rangkaian demo ini, total 10 orang meninggal dunia dan lebih dari 1000 orang ditangkap. Tuntutan utama massa adalah keadilan untuk kematian Affan, serta reformasi DPR dan pemerintah.