Gelombang aspirasi yang dikenal dengan "Tuntutan Rakyat 17+8" menggema kuat di berbagai platform media sosial, disuarakan oleh sejumlah aktivis dan tokoh berpengaruh. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak mungkin diabaikan.
"Pemerintah sebagai pemegang amanah rakyat, tentu akan memberikan respons positif terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat. Mengabaikan tuntutan tersebut bukanlah pilihan," ungkap Yusril kepada awak media, Kamis (4/9/2025).
Yusril menekankan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, telah menginstruksikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
"Arahan Presiden Prabowo jelas, langkah hukum tegas berlaku bagi siapapun yang melanggar hukum. Demonstrasi sebagai hak rakyat untuk menyampaikan pendapat dilindungi sepenuhnya. Tindakan tegas hanya akan diambil terhadap pelaku pelanggaran hukum, seperti pembakaran, perusakan, penjarahan, dan provokasi," tegas Yusril.
Pemerintah juga tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat. Proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, dengan menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan hukum acara, termasuk pendampingan penasihat hukum dan asas praduga tak bersalah. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini akan ditindak tegas.
Koordinasi intensif telah dilakukan dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan dalam penegakan hukum. Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring untuk mengawasi dan memastikan tindakan aparat sesuai dengan norma HAM. Komnas HAM juga diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga akhir Agustus lalu.
Yusril mengakui bahwa demonstrasi di Indonesia mendapat perhatian dari dunia internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB Urusan HAM di Jenewa. Meskipun demikian, pemerintah menjamin hak rakyat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat.
"Pemerintah hanya akan menindak mereka yang melanggar hukum seperti melakukan perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang berunjuk rasa secara damai, dijamin dan dilindungi hak-haknya," pungkas Yusril.
Isi Tuntutan Rakyat 17+8
Tuntutan Rakyat 17+8, yang diviralkan oleh sejumlah influencer, memuat sejumlah poin penting yang terbagi dalam dua bagian: tuntutan yang harus dipenuhi dalam satu minggu dan tuntutan yang harus dipenuhi dalam satu tahun.
Tuntutan Dalam 1 Minggu (Deadline: 5 September):
- Pembentukan Tim Investigasi Independen kasus kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat.
- Penghentian keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil.
- Pembebasan demonstran yang ditahan dan jaminan tidak ada kriminalisasi.
- Penangkapan dan pengadilan transparan bagi anggota dan komandan yang melakukan kekerasan.
- Penghentian kekerasan oleh kepolisian dan ketaatan terhadap SOP pengendalian massa.
- Pembekuan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan transparansi anggaran.
- Penyelidikan kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah.
- Pemeriksaan anggota DPR yang melecehkan aspirasi rakyat.
- Sanksi tegas bagi kader partai yang tidak etis.
- Komitmen partai untuk berpihak pada rakyat.
- Keterlibatan anggota DPR dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
- Penegakan disiplin internal TNI agar tidak mengambil alih fungsi Polri.
- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
- Kepastian upah layak untuk seluruh angkatan kerja.
- Langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
- Dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.
Tuntutan Dalam 1 Tahun (Deadline: 31/8/2026):
- Pembersihan dan Reformasi DPR Besar-Besaran.
- Reformasi Partai Politik dan Penguatan Pengawasan Eksekutif.
- Penyusunan Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil.
- Pengesahan dan Penegakan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor.
- Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis, TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian.
- Penguatan Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen.
- Tinjauan Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.