Menko Kumham Dorong Tersangka Penghasutan Tempuh Jalur Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyerukan kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, beserta para tersangka lain yang terjerat kasus dugaan penghasutan demonstrasi, untuk menghadapi proses hukum yang berlaku.

Yusril memberikan semangat kepada Delpedro dan lainnya agar berani memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Ia mengusulkan opsi praperadilan jika mereka merasa penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tidak berdasar.

"Lawanlah secara hukum dengan cara yang terhormat. Jika memang kita berani melakukan sesuatu, hadapi proses hukumnya," tegas Yusril di lingkungan Istana Kepresidenan, Kamis (4/9).

Menurut Yusril, mekanisme hukum memungkinkan pembuktian dilakukan secara adil di hadapan pengadilan.

"Silakan gunakan pengacara untuk membantah semua tuduhan, menyatakan bahwa bukti tidak cukup, dan sebagainya. Ajukan praperadilan jika perlu," jelasnya.

"Misalnya, dalam kasus dugaan penghasutan, penyidik berhak menetapkan tersangka. Namun, tersangka juga berhak membantah. Lakukan prosesnya secara adil dan jujur," tambahnya.

Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi yang memicu tindakan perusakan. Ia dituduh melakukan provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.

Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.

Selain Delpedro, Laras Faizati juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri.

Scroll to Top