KUPANG – Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) menggelar ritual adat Zia Ura Ngana dengan menyembelih seekor babi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi ini merupakan bentuk dukungan dan penolakan terhadap pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kompol Cosmas, yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, dipecat karena diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta.
"Ritual ini dilakukan untuk meminta restu leluhur ketika keluarga mengalami musibah," kata Darius Tiwu, tokoh masyarakat Bajawa, Ngada.
Antonius, tokoh masyarakat lainnya, menjelaskan bahwa ritual adat ini merupakan wujud keprihatinan atas sanksi yang diterima Kompol Cosmas. Ia menilai bahwa dedikasi Kompol Cosmas selama bertugas seharusnya menjadi pertimbangan sebelum keputusan PTDH diambil.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Pimpinan Polri seolah mengabaikan jasa-jasa yang telah diberikan oleh Cosmas," ujarnya.
Dalam ritual tersebut, para sesepuh, tokoh adat, dan mahasiswa asal Ngada melantunkan doa dan syair dalam bahasa daerah. Mereka juga menaburkan beras ke babi yang akan disembelih sebagai simbol kehidupan dan kesuburan.
Ketua Ikada, Sipri Radho Toly, menyampaikan bahwa keluarga besar Ngada di Kupang turut berduka cita atas meninggalnya Affan Kurniawan. Namun, ia menolak putusan PTDH terhadap Cosmas dan menganggap sidang kode etik terkesan terburu-buru.
Menurutnya, saat kejadian, Cosmas bertindak untuk menyelamatkan diri dari aksi massa yang anarkis. Ia berharap sanksi PTDH yang diberikan kepada Cosmas dapat ditinjau ulang.
"Kami menuntut pertanggungjawaban Kapolri atas keputusan ini, karena Kompol Cosmas menjalankan tugas negara," tegas Sipri.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada Kompol Cosmas terkait kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Insiden tragis yang menewaskan Affan terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Kendaraan rantis Brimob menabrak Affan, berhenti sejenak, kemudian melaju kembali hingga melindas korban yang sudah tergeletak di jalan.
Kejadian ini memicu kemarahan massa, yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan membakar pos polisi di bawah flyover Senen.
Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob lainnya juga diproses terkait insiden tersebut, dengan kategori pelanggaran berat dan sedang.