Nadiem Makarim Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus ini. Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa dua kali, masing-masing pada 23 Juni dan 15 Juli. Selain itu, ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.

Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun. Kejagung mengungkap adanya grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang membahas program digitalisasi pendidikan. Grup ini dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem, Jurist Tan (JT), dan Fiona Handayani (FN), sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Setelah Nadiem diangkat menjadi menteri pada 19 Oktober 2019, grup ini terus membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Jurist Tan, yang saat itu menjadi Staf Khusus Mendikbudristek, mewakili Nadiem dalam pembahasan pengadaan TIK dengan ChromeOS pada Desember 2019. Pembahasan juga dilakukan melalui zoom meeting yang dipimpin oleh Jurist dan Fiona.

Saat keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, Nadiem membantah semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Ia berteriak bahwa dirinya tidak melakukan apapun dan percaya kebenaran akan terungkap.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu SW, MUL, JT, dan IBAM. SW dan MUL langsung ditahan, sementara IBAM dikenakan tahanan kota karena sakit. JT sendiri saat ini berada di luar negeri dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan Kejagung.

Scroll to Top