Communication Officer AIPA Jadi Tersangka Provokasi, Kontrak Kerja Diputus

JAKARTA – Laras Faizati, seorang Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), harus menerima konsekuensi berat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi. Kontrak kerjanya diputus setelah ia terjerat kasus dugaan penghasutan terkait pembakaran Gedung Mabes Polri.

Menurut kuasa hukumnya, Abdul Gafur, pemutusan kontrak kerja itu terjadi setelah Laras ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Surat pemutusan kontrak dikirimkan oleh Sekjen AIPA yang berasal dari Brunei Darussalam.

Abdul Gafur menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Laras. Alasannya, Laras adalah tulang punggung keluarga yang menanggung biaya hidup kedua orang tua dan adiknya. Ia tinggal bersama mereka di rumah orang tuanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa Laras ditangkap pada Senin, 1 September 2025. Aksi provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati.

Laras diduga mengunggah konten provokatif yang mengajak massa aksi untuk membakar Gedung Mabes Polri. Salah satu konten dibuat dari gedung kantornya yang berlokasi persis di sebelah Mabes Polri.

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!," demikian tulis Laras dalam unggahannya.

Pihak kepolisian menilai unggahan Laras berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi unjuk rasa yang tengah berlangsung di Mabes Polri.

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Scroll to Top