Kasus Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, kini memasuki babak baru. Setelah melalui gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, kasus ini resmi dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menunjukkan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut. Pelimpahan kasus ke Bareskrim Polri telah dilakukan sejak kemarin, guna menindaklanjuti proses hukum yang lebih mendalam.

"Kemarin hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan yang adanya unsur melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri tentu guna langkah tindak lanjut," ungkap Trunoyudo.

Meski demikian, detail mengenai direktorat mana yang akan menangani kasus ini dan status penyelidikan atau penyidikan belum diumumkan secara rinci. Divpropam Polri telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Bareskrim Polri.

Gelar perkara sebelumnya mengungkap bahwa ada tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian. Mereka dikategorikan ke dalam dua jenis pelanggaran etik, yaitu berat dan sedang.

Dua anggota Brimob yang terindikasi melakukan pelanggaran etik berat adalah Bripka Rohmat (sopir rantis) dan Kompol Kosmas K Gae (yang duduk di sebelah kemudi rantis). Sementara lima anggota lainnya, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, diduga melakukan pelanggaran etik sedang karena duduk di kursi penumpang belakang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Kosmas telah selesai digelar. Hasilnya, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri atas kasus ini.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik.

Scroll to Top