Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun!

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," ujar Kapuspenkum Kejagung.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan petunjuk lainnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Selain Nadiem, empat tersangka lain telah ditetapkan sebelumnya, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021;
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Menurut Kejaksaan Agung, Nadiem diduga menginisiasi rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan Chromebook. Rapat daring melalui Zoom Meeting ini mewajibkan peserta untuk menggunakan headset. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai pengadaan Chromebook, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

Nadiem diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Perpres 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dan peraturan LKPP.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih terus melakukan perhitungan untuk memastikan angka kerugian tersebut.

Nadiem Makarim disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ditahan, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan percaya kebenaran akan terungkap. Ia juga menekankan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip hidupnya.

Scroll to Top