JAKARTA – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP). Pemecatan ini terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, saat demonstrasi berlangsung ricuh.
Usai mendengar vonis pemecatan, Kompol Cosmas tampak emosional dan tak kuasa menahan tangis. Ia berusaha menenangkan diri sambil menyeka air mata.
"Saya hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah, menjaga keamanan dan keselamatan," ujarnya dengan suara bergetar.
Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan memutuskan PTDH terhadap Kompol Cosmas. Insiden tragis ini terjadi saat demonstrasi di Jakarta Pusat yang berujung bentrokan. Affan Kurniawan meninggal dunia setelah diduga terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.
Mabes Polri segera melakukan investigasi dan Propam menahan tujuh personel terkait. Divisi Propam Polri mengklasifikasikan pelanggaran kode etik menjadi dua kategori: berat dan sedang.
Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat kejadian duduk di depan sebelah kiri pengemudi rantis, dan Bripka Rohmat, pengemudi rantis, dikategorikan melakukan pelanggaran berat. Sementara lima anggota lainnya, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dianggap melakukan pelanggaran sedang.
Pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan proses pidana. Pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.