Buntut Unggahan Provokatif, Wanita Muda Ditahan Bareskrim Polri

Jakarta – Seorang wanita berusia 26 tahun, Laras Faizati, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah unggahannya di media sosial dianggap memicu provokasi. Laras diduga menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri saat demonstrasi berlangsung.

Laras langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah penangkapannya pada tanggal 1 September 2025 di kediamannya di Cipayung.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram milik Laras. Selain Laras, enam tersangka lain juga turut diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Bareskrim pada 31 Agustus 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Bareskrim menangkap Laras Faizati Khairunnisa, pemilik akun Instagram @Larasfaizati.

Menurut Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Laras membuat dan mengunggah konten video yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan. Konten tersebut juga dinilai menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk membakar gedung Mabes Polri.

Barang bukti yang disita meliputi KTP atas nama Laras Faizati Khairunnisa, sebuah unit handphone, dan akun Instagram @larasfaizati.

Keluarga Berharap Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ). Menurutnya, langkah ini adalah yang paling tepat karena penetapan tersangka didasarkan pada perbuatan yang belum terbukti dampaknya.

Gafur berpendapat tidak ada niat jahat di balik unggahan Laras. Unggahan tersebut merupakan luapan kekecewaan kliennya terhadap institusi Polri atas meninggalnya pengemudi ojol yang tewas akibat insiden dengan rantis Brimob.

Menurutnya, unggahan tersebut bersifat situasional dan spontan, tanpa niat untuk memperkeruh suasana. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dari Laras untuk memerintahkan pembakaran gedung Mabes Polri.

Gafur menjelaskan Laras dijerat dengan empat pasal terkait penghasutan. Namun, hingga saat ini, tidak ada dampak nyata dari unggahan tersebut. Ia berpendapat unsur pidana penghasutan baru terpenuhi jika ada tindakan nyata dari pihak yang terhasut yang menimbulkan dampak hukum. Karena tidak ada pembakaran atau tindakan serupa, ia menilai Bareskrim Polri dapat menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice.

Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan

Abdul Gafur Sangadji juga berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk Laras. Ia menyebut Laras sebagai tulang punggung keluarga yang tinggal bersama ibu dan adiknya.

Selain itu, Laras telah diberhentikan dari tempat kerjanya di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA) karena pelanggaran disiplin. Ia bekerja sebagai Communication Officer sejak September 2024. Sekretaris Jenderal AIPA mengirimkan surat pemutusan kontrak kerja setelah Laras ditahan.

Keluarga Sebut Laras Hanya Ungkapkan Kekecewaan

Ibu Laras, Fauziah, mengatakan putrinya hanya mengungkapkan isi hatinya. Ia menyebut banyak orang yang merasakan hal serupa saat itu.

Fauziah menyebut Laras adalah anak yang baik dan berprestasi, serta tidak memiliki niat untuk memprovokasi tindakan terlarang. Ia berharap proses hukum terhadap putrinya tidak dilanjutkan. Ia memohon kepada pihak berwenang untuk membebaskan Laras dan menganggapnya sebagai remaja biasa yang hanya menyuarakan kekecewaan.

Scroll to Top