Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak Pengadilan

Nikita Mirzani harus menunda mimpinya untuk berkumpul kembali dengan anak-anaknya. Permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Khairul Saleh, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Kuasa hukum Nikita Mirzani sempat menanyakan perihal permohonan tersebut.

Artis berusia 39 tahun ini sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan ingin merawat anak-anaknya. Ia merasa sudah terlalu lama mendekam di balik jeruji besi. Ini adalah kali pertama Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan selama masa penahanannya yang dimulai sejak 4 Maret 2024, bersama dengan asistennya, Mail Syahputra.

Dalam persidangan kali ini, Nikita Mirzani tidak hadir secara fisik, melainkan mengikuti jalannya persidangan secara daring. Ia juga meminta agar sidang ditunda dengan alasan kondisi kesehatannya yang menurun.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi, crown (gigi) saya pecah, saya agak kliyengan kepalanya Yang Mulia, dari kemarin," ungkap Nikita Mirzani.

Jaksa Penuntut Umum mengaku baru menerima informasi terkait kondisi kesehatan Nikita Mirzani pada hari persidangan berlangsung, tanpa disertai surat keterangan dokter.

"Baru tadi pagi, Yang Mulia. Baru tadi pagi kami menerima informasi bahwasanya terdakwa sakit gigi, gitu. Seperti itu, Yang Mulia," kata Jaksa Penuntut Umum.

Nikita Mirzani kembali menjelaskan kondisi giginya, "Mohon izin, saya tidak kuat, Yang Mulia, karena crown sebelah saya pecah, di dalam pecah, itu ada implan. Jadi, implannya itu keluar dari rahang. Jadinya sebelah saya di sini sakit, Yang Mulia."

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani meminta agar sidang ditunda hingga pekan depan. Setelah bermusyawarah, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada 11 September 2025.

Scroll to Top