Jakarta – Bripka Rohmat, anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis) hingga menyebabkan tewasnya pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi oleh Polri. Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Divisi Propam Polri.
Peristiwa tragis ini terjadi saat demonstrasi di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025 malam. Kendaraan rantis yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun," ujar Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan. Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, dimulai sejak 29 Agustus 2025.
Tak hanya itu, Bripka Rohmat juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf kepada KKEP dan institusi Polri.
Apa Itu Demosi?
Demosi adalah salah satu bentuk sanksi dalam kepolisian berupa pemindahan anggota polisi dari jabatan yang lebih tinggi ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.
Demosi berarti pelepasan jabatan dan penurunan eselon, serta penugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Anggota polisi yang dijatuhi sanksi demosi tidak akan diberikan promosi jabatan.
Atasan yang berhak menghukum dengan sanksi demosi adalah atasan yang ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Atasan tersebut wajib melakukan pengawasan selama anggota Polri menjalani hukuman dan selama enam bulan setelahnya.