DPR dan Pemerintah Merespons Tuntutan Demo: Apa Langkah Selanjutnya?

Gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh koalisi sipil, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya pada 25-31 Agustus lalu membuahkan respons dari pemerintah dan DPR. Aksi unjuk rasa yang digelar di tiga titik di Jakarta pada Kamis (4/9) lalu menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari reformasi DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, hingga investigasi kerusuhan aparat. Berikut daftar respons yang diberikan:

Respons DPR

Rapat Internal 8 Fraksi

Ketua DPR RI Puan Maharani telah memimpin rapat internal bersama delapan fraksi untuk membahas tuntutan para demonstran. Hasilnya, disepakati dua agenda reformasi DPR, yaitu:

  • Penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR.
  • Moratorium kunjungan kerja ke luar negeri bagi anggota dan komisi-komisi DPR.

Pembebasan Pedemo yang Ditahan

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait pembebasan demonstran yang ditahan. Koordinasi ini bertujuan untuk memilah antara demonstran yang berbuat rusuh dengan yang menjadi korban brutalitas aparat.

RUU Perampasan Aset Belum Dibahas

Ketua Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, mengungkapkan bahwa rapat internal pimpinan dengan delapan fraksi belum membahas RUU Perampasan Aset yang menjadi salah satu tuntutan utama demonstran. Rapat tersebut baru membahas transformasi DPR dan akan dilanjutkan dengan pertemuan lain sesuai agenda dan tuntutan masyarakat.

Respons Pemerintah

Sulit Memenuhi Semua Tuntutan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa Presiden telah mendengar seluruh tuntutan demonstrasi. Namun, ia mengakui bahwa tidak semua tuntutan dapat dipenuhi. Ia meminta publik untuk menyerahkan keputusan kepada Presiden.

Daftar Lengkap Tuntutan Demo 17+8

Berikut adalah daftar lengkap tuntutan yang diajukan dalam demonstrasi:

17 Tuntutan dengan Deadline 5 September

  1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran
  2. Bentuk tim investigasi kematian Affan Kurniawan, dan semua demonstran yang menjadi korban aksi 25-31 Agustus
  3. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR
  4. Publikasikan transparansi anggaran
  5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah
  6. Pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik
  7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat
  8. Libatkan kader partai dalam ruang-ruang dialog bersama publik
  9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
  10. Hentikan tindakan represif dan kekerasan berlebihan aparat dalam mengawal demo
  11. Tangkap dan proses hukum anggota atau aparat yang memerintahkan atau melakukan tindakan represif
  12. TNI segera kembali ke barak
  13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
  14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
  15. Pastikan upah layak untuk buruh
  16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
  17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing

8 Tuntutan Tambahan Deadline 31 Agustus 2026

  1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
  2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
  3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
  4. Sahkan RUU Perampasan Aset
  5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
  6. TNI kembali ke barak
  7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain
  8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.
Scroll to Top