Jakarta – Kabar terbaru dari parlemen, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak finansial, termasuk gaji dan tunjangan.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah serangkaian rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan perwakilan fraksi-fraksi di parlemen. Langkah ini diambil sebagai respons atas penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh partai masing-masing.
DPR juga menindaklanjuti dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjalin koordinasi langsung dengan mahkamah partai terkait status anggota yang dinonaktifkan. Penonaktifan ini dipicu oleh sorotan dan desakan publik terkait pernyataan serta tindakan sejumlah wakil rakyat yang dianggap problematik dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Beberapa nama yang terkena dampak penonaktifan ini antara lain Ahmad Sahroni dan Nafa dari Fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Sebelumnya, pimpinan partai politik yang bersangkutan juga telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk menghentikan seluruh fasilitas yang diterima oleh anggota DPR yang dinonaktifkan, termasuk penghentian pembayaran gaji.