Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 mengalami penyesuaian dalam penerimaan gaji dan tunjangan. Mulai bulan ini, total gaji dan tunjangan yang diterima adalah Rp65.595.730, atau sekitar Rp65,59 juta setelah pemotongan pajak. Penyesuaian ini terjadi setelah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta dihentikan sejak 31 Agustus lalu.
Gaji bersih yang diterima oleh para wakil rakyat ini sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 persen.
Pimpinan DPR juga berencana melakukan pemangkasan pada beberapa jenis tunjangan dan fasilitas lainnya, termasuk tunjangan listrik, telepon, biaya komunikasi intensif, serta transportasi.
"DPR RI akan melakukan pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah dilakukan evaluasi yang meliputi biaya langganan, biaya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," ungkap seorang petinggi DPR dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Petinggi DPR tersebut menegaskan bahwa tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan sudah tidak berlaku lagi.
Selain itu, anggota DPR yang sedang dinonaktifkan, termasuk beberapa nama dari berbagai fraksi, tidak akan menerima gaji bersih selama masa penonaktifan.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2024-2029 per bulan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat)
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan
- Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Total Bruto: Rp74.210.680
PPh 15%: Rp8.614.950
Take Home Pay: Rp65.595.730
Perlu dicatat bahwa pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan yang melekat (poin 1 sampai 6) sebesar 15 persen ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (poin 7 sampai 10) dipotong sebesar 15 persen.