Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang berlangsung selama dua periode dari 2014 hingga 2024, tercoreng oleh sejumlah kasus korupsi yang menjerat para menterinya. Terbaru, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
Berikut adalah daftar menteri di era pemerintahan Jokowi yang tersandung kasus korupsi:
1. Nadiem Anwar Makarim
Mantan Mendikbudristek ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Diduga, Nadiem menerbitkan peraturan yang mengunci spesifikasi untuk meloloskan produk Google. Saat ini Nadiem penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba.
2. Syahrul Yasin Limpo
Mantan Menteri Pertanian ini terjerat kasus pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
3. Johnny G. Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Mahkamah Agung menolak kasasinya.
4. Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial ini tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Sempat diperberat, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
5. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengundurkan diri setelah menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
6. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster. Hakim MA memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
7. Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial ini diberhentikan karena terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ia divonis 12 tahun penjara.
8. Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait import gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Selanjutnya, Pengadilan Tipikor memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Tom Lembong akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.