Polisi mengumumkan bahwa sejumlah warga telah mengembalikan barang-barang yang sebelumnya dijarah dari kediaman anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hingga saat ini, total 32 item telah berhasil dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa puluhan barang milik Sahroni tersebut diserahkan oleh warga secara sukarela, termasuk sebuah bundel sertifikat tanah.
Polres Metro Jakarta Utara memfasilitasi proses pengembalian barang-barang tersebut kepada perwakilan keluarga Ahmad Sahroni, yang diwakili oleh Achmad Winarso. Pihak kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan serta membangun sinergi yang baik antara warga, kepolisian, dan keluarga korban.
Achmad Winarso, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Kebon Bawang, yang mewakili keluarga Ahmad Sahroni, menyampaikan penghargaan atas itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut. Keluarga Sahroni memastikan tidak akan mengambil jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran mengembalikan barang, baik melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga.
Peristiwa penggerudukan dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Selain melakukan perusakan, massa juga menjarah berbagai barang berharga, termasuk jam tangan Richard Mille, tas-tas mewah, dan patung Iron Man. Kasus ini kini telah dilimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya.