Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka informasi terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap anggotanya per bulan. Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi kepada publik, khususnya setelah penghapusan tunjangan perumahan yang direncanakan mulai 31 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR RI mengungkapkan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR saat ini mencapai Rp65,5 juta setiap bulannya. Jumlah ini merupakan take home pay setelah dipotong pajak.
Rincian Komponen Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:
Besaran gaji dan tunjangan tersebut terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp 420.000
- Tunjangan Anak: Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57.433.000
Total Bruto (Sebelum Pajak): Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Total Take Home Pay: Rp 65.595.730
Selain itu, DPR RI juga berencana untuk memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan setelah dilakukan evaluasi. Pemangkasan ini meliputi biaya langganan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
DPR RI memastikan bahwa anggota yang telah dinonaktifkan tidak akan lagi menerima gaji dan tunjangan tersebut. Proses penonaktifan wakil rakyat yang bermasalah akan dilakukan melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.