DPR RI Umumkan Pemangkasan Tunjangan dan Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah signifikan dengan mengumumkan serangkaian keputusan penting sebagai respon atas aspirasi masyarakat. Keputusan ini diumumkan pada Jumat malam (5/9/2025) oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Keputusan-keputusan tersebut meliputi:

  1. Penghentian Tunjangan Perumahan: Tunjangan perumahan bagi anggota DPR dihentikan mulai 31 Agustus 2025.
  2. Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri: Kunjungan kerja ke luar negeri ditiadakan sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
  3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas: DPR akan mengevaluasi dan memangkas tunjangan serta fasilitas anggota, termasuk biaya listrik dan telepon, biaya komunikasi, dan tunjangan transportasi.
  4. Penangguhan Hak Keuangan Anggota yang Dinonaktifkan: Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan menerima hak-hak keuangan mereka.
  5. Koordinasi dengan Mahkamah Partai: Pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota oleh partai politik melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI yang akan berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik.
  6. Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik: DPR berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan melibatkan publik dalam proses legislasi dan pembuatan kebijakan.

Keputusan ini merupakan hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI pada Kamis (4/9/2025), yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani serta para Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Rincian Penghasilan Anggota DPR RI

Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan (take home pay) anggota DPR RI:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

  • Gaji Pokok: Rp 4,2 juta
  • Tunjangan Suami/Istri: Rp 420 ribu
  • Tunjangan Anak: Rp 168 ribu
  • Tunjangan Jabatan: Rp 9,7 juta
  • Tunjangan Beras: Rp 289,68 ribu
  • Uang Sidang/Paket: Rp 2 juta

Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp 16,7 juta.

Tunjangan Konstitusional:

  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20,033 juta
  • Tunjangan Kehormatan: Rp 7,187 juta
  • Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4,830 juta
  • Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan (Legislasi, Pengawasan, Anggaran): Rp 8,461 juta per fungsi

Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57,4 juta.

Total penghasilan bruto anggota DPR adalah Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak PPh 15%, take home pay (THP) menjadi sekitar Rp 65,59 juta.

Anggota DPR yang berhenti dengan hormat berhak mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya, dengan besaran antara 6% hingga 75% dari dasar pensiun. Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000, pensiun tertinggi adalah Rp 3,639 juta untuk 2 periode, Rp 2,935 juta untuk 1 periode, dan Rp 401 ribu untuk 1-6 bulan.

Pengumuman ini muncul seiring dengan tuntutan publik, termasuk transparansi gaji dan tunjangan anggota DPR RI.

Scroll to Top