Tim pembela hukum Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), bersama tiga aktivis lainnya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penghasutan aksi anarkistis.
Maruf Bajammal, anggota tim advokasi, menyampaikan bahwa permohonan tersebut telah diajukan dan kini tengah diproses. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian. Maruf menyoroti bahwa proses penangguhan penahanan sangat bergantung pada kebijakan penyidik, tanpa standar yang jelas.
Pihak pembela menyayangkan penahanan ini, menganggapnya tidak memiliki urgensi. Mereka berpendapat bahwa penahanan hanya akan memperburuk kondisi rutan yang sudah penuh. Selain itu, mereka menekankan kontribusi para aktivis tersebut terhadap kemajuan bangsa dan meyakini tidak ada alasan bagi mereka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tim advokasi juga mempertimbangkan upaya hukum lain, yakni pengajuan praperadilan.
Selain upaya penangguhan penahanan, tim pembela juga mengkritisi tawaran penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice yang diusulkan oleh Menteri HAM. Mereka berpendapat bahwa pendekatan tersebut tidak tepat karena negara tidak dapat dianggap sebagai korban dalam kasus ini. Sebaliknya, mereka mendorong pemerintah untuk menghentikan penyidikan dan mengawal kasus ini secara komprehensif, bukan hanya mencari simpati.
Delpedro bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ajakan aksi anarkistis. Mereka dijerat dengan berbagai pasal terkait penghasutan, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak. Polisi menuding mereka terlibat dalam pembuatan hasutan hingga tutorial pembuatan bom molotov. Upaya penghasutan tersebut diduga terjadi sejak 25 Agustus di berbagai lokasi di Jakarta.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan berdasarkan SOP yang berlaku. Selain Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, dua tersangka lain juga turut ditahan.