Gelombang penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian menyusul kericuhan yang terjadi usai demonstrasi di berbagai daerah pada akhir Agustus lalu. Tidak hanya diamankan, sejumlah individu juga diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya Amankan Ribuan
Polda Metro Jaya mencatat telah mengamankan total 1.240 orang terkait aksi anarkis selama periode 25-31 Agustus. Dari jumlah tersebut, 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 38 di antaranya kini ditahan.
Dari 43 tersangka, enam di antaranya terindikasi melakukan penghasutan. Mereka dituduh menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial dan selebaran, dengan sasaran pelajar dan anak-anak, bahkan melibatkan influencer untuk memicu aksi.
Enam individu tersebut adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Masing-masing berperan sebagai admin akun media sosial yang berbeda.
Sementara itu, 37 tersangka lainnya terlibat langsung dalam aksi kericuhan. Mereka diduga melakukan pembakaran motor, perusakan mobil dan kantor polisi, serta pembakaran halte dan gerbang tol.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP, UU ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait penghasutan, perusakan, kekerasan, dan pelanggaran UU ITE.
Polda Jawa Barat Tetapkan Belasan Tersangka
Polda Jawa Barat dan jajaran Polres mengamankan 727 orang sejak 29 Agustus hingga 2 September. Sebagian besar, yaitu 670 orang, diberikan pembinaan, sementara 57 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan.
Polda Jawa Barat juga telah menetapkan 12 tersangka terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial selama unjuk rasa yang berujung ricuh di Bandung.
Para tersangka, yang sebagian besar berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, MS, YM, MB, AY, MZ, MAK, diduga menyebarkan konten provokatif seperti tutorial pembuatan bom molotov, ajakan untuk membakar dan merusak, serta video pembakaran bendera Merah Putih.
Selain itu, mereka juga menggunakan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian dan ajakan untuk melawan petugas.
Para tersangka dijerat dengan pasal UU ITE, KUHP, dan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terkait penyebaran informasi provokatif, perusakan, dan penghinaan terhadap simbol negara.