Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial CHT ikut tertangkap dalam operasi penegakan imigrasi di pabrik baterai Hyundai Mega Site di Georgia, Amerika Serikat. Saat kejadian, CHT sedang mengadakan pertemuan bisnis dengan perwakilan Hyundai.
Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri, insiden ini terjadi pada hari Jumat (5/9) waktu setempat. CHT adalah salah satu dari tiga karyawan PT. HLI Green Power yang tengah berada di lokasi untuk keperluan rapat dengan pihak Hyundai.
Pihak Kemlu menegaskan bahwa seluruh dokumen perjalanan CHT ke AS, termasuk rencana perjalanan bisnis, paspor, visa, dan surat undangan dari perusahaan, dinyatakan lengkap dan sah. CHT dijadwalkan untuk melakukan perjalanan bisnis selama satu bulan di AS.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan menghubungi rekan kerja CHT dan pihak Hyundai. Saat ini, KJRI Houston berupaya memberikan pendampingan konsuler kepada CHT yang ditahan di Folkston ICE Processing Center, Georgia. KJRI masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak ICE (Immigration and Customs Enforcement) terkait penahanan CHT.