Kejaksaan Agung memberikan respons terhadap pernyataan pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hotman sebelumnya menyatakan keyakinannya dapat membuktikan ketidakbersalahan kliennya di hadapan Presiden Prabowo Subianto hanya dalam waktu singkat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengingat kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Kami mohon maaf belum bisa berkomentar banyak karena perkara ini masih dalam tahap penyidikan," ujar Anang. Ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem Makarim.
Anang menegaskan bahwa tim penyidik akan terus bekerja untuk mengungkap fakta hukum serta mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin terlibat. "Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris dengan tegas menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus ini. Ia bahkan siap membuktikannya secara langsung kepada Presiden Prabowo. Hotman berpendapat bahwa kasus Nadiem serupa dengan kasus yang pernah melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, di mana jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya keuntungan pribadi.