Pamekasan Tetapkan Status KLB Campak di 18 Desa Akibat Meningkatnya Kasus

Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 18 desa menyusul lonjakan kasus yang mengkhawatirkan. Penetapan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan setelah mencatat peningkatan signifikan jumlah kasus campak.

Ke-18 desa yang berstatus KLB tersebut adalah Batukalangan, Bugih, Campor, Dasok, Gladak Anyar, Groom, Jambringin, Jarin, Kramat, Larangan Badung, Majungan, Pamoroh, Bangkes, Panaguan, Pangbatok, Sumber Waru, Terrak, dan Polagan.

Keputusan ini diambil karena jumlah kasus campak di desa-desa tersebut tergolong tinggi, bahkan beberapa berujung pada kematian. Dinkes Pamekasan melaporkan, hingga saat ini, enam anak telah meninggal dunia akibat terpapar campak. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan sebelumnya yang hanya satu kasus kematian.

Data terbaru hingga 4 September 2025 menunjukkan, terdapat 417 warga Pamekasan yang diduga terinfeksi campak, dengan 160 orang di antaranya terkonfirmasi positif.

Korban meninggal dunia berusia antara 4 bulan hingga 4 tahun dan berasal dari empat kecamatan, yaitu Tlanakan, Pasen, Pamekasan, dan Larangan. Rinciannya, masing-masing satu korban dari Kecamatan dan Pamekasan, dua korban dari Kecamatan Pasean, dan dua korban dari Kecamatan Larangan.

Menanggapi peningkatan kasus dan penetapan status KLB, Dinkes Pamekasan mempercepat pelaksanaan imunisasi campak massal. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan penyebaran kasus campak yang lebih luas di wilayah tersebut.

Scroll to Top