Menuju Banten Bebas Rabies 2029: Refleksi dan Tantangan

Rabies, penyakit menular yang mematikan, masih menjadi perhatian serius di Indonesia. Hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan monyet yang sering kita jumpai membuat ancaman ini terasa dekat. Meskipun banyak kasus gigitan HPR yang dilaporkan, program pencegahan dan pengendalian rabies yang gencar dilakukan pemerintah, seperti vaksinasi rutin dan massal, memberikan harapan.

Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, telah mencanangkan program ambisius untuk memberantas rabies. Inisiatif "PrestasIndonesia 2030" adalah strategi bertahap yang melibatkan kolaborasi dengan lembaga internasional seperti WHO, OIE, dan FAO, sebagai bagian dari komitmen global untuk eliminasi rabies.

Secara nasional, laporan Kementerian Kesehatan tahun 2024 menunjukkan masih banyak kasus gigitan HPR dan kematian akibat rabies, dengan 26 provinsi masih endemis rabies. Namun, ada 12 provinsi yang telah bebas rabies, termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Di Jawa Barat, program JAWARA 2029 (Jawa Bebas Rabies) diluncurkan untuk mempercepat pencapaian target nasional bebas rabies 2030. Program ini fokus pada tujuh strategi utama, termasuk penguatan koordinasi lintas sektor, pengendalian populasi HPR, dan vaksinasi massal. Pulau Jawa saat ini berstatus "terkendali", namun risiko penyebaran rabies tetap tinggi karena mobilitas hewan dan manusia yang tinggi.

Provinsi Banten, yang pernah dinyatakan bebas rabies pada tahun 2004 namun statusnya dicabut pada tahun 2005, telah berhasil mempertahankan status zero kasus rabies sejak tahun 2010. Langkah-langkah pencegahan seperti vaksinasi gratis dan peningkatan layanan puskeswan terbukti efektif. Namun, tantangan tetap ada dalam mewujudkan Banten bebas rabies 2029.

Tantangan Menuju Banten Bebas Rabies 2029

  1. Kesadaran Masyarakat yang Rendah: Banyak pemilik hewan peliharaan belum menganggap vaksinasi rabies sebagai kebutuhan penting.
  2. Perilaku Pemeliharaan Hewan yang Kurang Terawasi: Hewan peliharaan sering dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan, meningkatkan risiko kontak dengan hewan terinfeksi.
  3. Keterbatasan Vaksin dan Akses Layanan Kesehatan Hewan: Distribusi vaksin yang belum merata dan kuota layanan yang terbatas menjadi kendala.
  4. Faktor Geografis dan Mobilitas Hewan: Posisi Banten yang strategis membuat arus keluar-masuk hewan cukup tinggi, meningkatkan risiko masuknya rabies.
  5. Dukungan Regulasi dan Penegakan Aturan yang Belum Optimal: Kebijakan terkait kesehatan hewan belum diimplementasikan secara optimal.

Untuk mengatasi tantangan ini, Banten membutuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat, pengawasan yang konsisten, dan insentif bagi pemilik hewan yang taat vaksinasi. Peraturan daerah yang mewajibkan vaksinasi rabies, pengawasan lalu lintas hewan, dan sanksi bagi pelanggar dapat membantu mewujudkan Banten sebagai provinsi percontohan eliminasi rabies nasional.

Momentum Hari Rabies Sedunia adalah saat yang tepat untuk merefleksikan langkah menuju Banten bebas rabies 2029 dan Indonesia bebas rabies 2030. Target ini adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

Scroll to Top