Unpad Tanggapi Pembekuan PPDS Anestesi RSHS Usai Kasus Dugaan Asusila

Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan pernyataan terkait penangguhan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh Kementerian Kesehatan, menyusul kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang peserta didiknya di rumah sakit tersebut.

Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, menyatakan bahwa pihak universitas menghormati keputusan yang diambil oleh Kementerian Kesehatan. Sebagai tindak lanjut, mahasiswa PPDS lainnya akan dipindahkan sementara ke rumah sakit lain yang merupakan bagian dari jaringan pendidikan Unpad.

"Mungkin yang dimaksud bukan penghentian pendidikan, melainkan penghentian rumah sakit sebagai tempat pelayanan pendidikan. Penghentian pendidikan seharusnya dilakukan oleh universitas. Dalam hal ini, Kemenkes menghentikan RSHS sebagai lokasi pendidikan spesialis anestesi FK Unpad untuk sementara," jelas Arief.

Arief menegaskan bahwa pendidikan anestesi tidak serta merta dihentikan. Unpad akan tetap menjalankan program spesialis tersebut, namun tidak lagi berlokasi di RSHS, melainkan di berbagai rumah sakit yang telah menjalin kerja sama dengan Unpad.

"Pendidikan anestesi Unpad tetap berjalan, karena selain RSHS, kita juga menggunakan rumah sakit lain untuk pendidikan. Proses lainnya tetap berjalan. Jadi, yang dihentikan adalah tempat pendidikannya di RSHS," ungkapnya.

Unpad memastikan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

"Proses akan dievaluasi agar meskipun dihentikan di RSHS, proses yang berjalan tetap kita perbaiki dan pastikan kejadian kemarin tidak berulang," kata Arief.

Sebagai langkah antisipasi, surat telah dikirimkan kepada fakultas yang menyelenggarakan program spesialis dan profesi di lingkungan Unpad, untuk melakukan evaluasi secara komprehensif.

"Kami sedang melakukan proses itu. Jika ditemukan celah atau hal yang belum memadai, kami akan menghentikan pendidikan tersebut, tidak hanya di RSHS, tetapi juga di tempat lain, hingga dipastikan seluruh pendidikan memiliki sistem yang baik untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pembekuan sementara kegiatan PPDS mahasiswa Unpad di RSHS Bandung selama satu bulan untuk dilakukan evaluasi.

"Kita harus melakukan perbaikan, jadi perbaikan pertama adalah membekukan sementara anestesi di Unpad dan RSHS untuk melihat kekurangannya dan memperbaikinya sambil berjalan. Freeze dulu satu bulan untuk perbaikan," ungkap Budi.

Selain itu, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik dokter residen yang menjadi tersangka pelaku dugaan asusila akan dicabut sebagai efek jera.

Menkes juga menyinggung kasus perundungan di lingkungan PPDS Anestesi Undip yang berujung dugaan bunuh diri korban beberapa waktu lalu.

"Ini harus ada efek jeranya. Ini sering terjadi di Undip, tetapi tidak ada efek jera, sehingga menganggap ini hal biasa. Kita pastikan STR dan SIP dicabut karena wewenang ada di Kemenkes sesuai undang-undang baru, sehingga dia tidak bisa praktik lagi," tegas Budi.

Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi dari PPDS FK Unpad di RSHS Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap pasien wanita. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian, dan dokter tersebut telah dinonaktifkan dari tugas medisnya. Unpad juga telah memberhentikan status tersangka sebagai mahasiswa.

Scroll to Top