Dalang Penghasutan Penjarahan Rumah Uya Kuya Terungkap: Live TikTok dari Rumah Ahmad Sahroni Jadi Pemicu

Jakarta – Misteri di balik penjarahan kediaman Surya Utama alias Uya Kuya, politikus PAN, mulai terkuak. Polisi menemukan bahwa penghasutan yang memicu aksi anarkis tersebut berasal dari siaran langsung (live) di platform TikTok.

Fakta mengejutkan terungkap, siaran langsung tersebut dilakukan dari rumah Ahmad Sahroni, politikus NasDem, yang saat itu juga tengah menjadi sasaran penjarahan. Dalam siaran itu, pelaku diduga kuat memprovokasi warga untuk turut menjarah rumah Uya Kuya.

"Benar, pelaku melakukan siaran langsung dari rumah Sahroni, sekitar satu jam dari pukul 18.00 hingga 19.00 WIB," ungkap seorang sumber dari kepolisian Jakarta Timur.

Rumah Uya Kuya di Jakarta Timur menjadi sasaran penjarahan pada Minggu (31/8), sehari setelah rumah Sahroni di Jakarta Utara dijarah pada Sabtu (30/8). Penjarahan tersebut diduga dipicu oleh tindakan dan pernyataan yang dianggap menyakiti hati masyarakat.

Pelaku penghasutan, menurut polisi, tidak ikut serta dalam aksi penjarahan di rumah Uya Kuya. Namun, ia memanfaatkan akun TikTok miliknya untuk menyebarkan ajakan dan hasutan yang memicu penjarahan.

"Dia menyediakan wadah bagi orang-orang untuk melakukan penghasutan melalui siaran langsung tersebut, yang kemudian menjadi acuan bagi para pelaku penjarahan untuk melakukan tindakan serupa," jelas sumber tersebut.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 56 KUHP terkait penyediaan sarana untuk melakukan tindak pidana.

Penyelidikan kasus penjarahan rumah Uya Kuya masih terus berlanjut. Polisi saat ini fokus memburu pelaku utama yang berperan sebagai dalang penghasutan.

Tiga Kelompok Tersangka

Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

"Kami telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka," kata sumber dari kepolisian Jakarta Timur.

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam provokasi, penjarahan, dan melawan petugas saat pembubaran massa.

"Dari 12 tersangka, ada yang melakukan penjarahan, provokasi, dan melawan petugas saat diimbau untuk membubarkan diri," pungkasnya.

Scroll to Top