Kasus Nadiem Makarim: Hotman Paris ‘Colek’ Prabowo, Istana dan Kejagung Angkat Bicara

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud yang menyeret nama mantan Mendikbud Nadiem Makarim memasuki babak baru. Penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu reaksi dari berbagai pihak. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bahkan secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

Hotman Paris Yakin Nadiem Tak Bersalah

Hotman Paris, sebagai kuasa hukum Nadiem, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Melalui media sosial, Hotman menantang untuk membuktikan ketidakbersalahan Nadiem, bahkan meminta agar gelar perkara kasus ini dilakukan di Istana Kepresidenan di hadapan Presiden Prabowo. Hotman mengklaim memiliki bukti kuat bahwa Nadiem tidak menerima uang sepeser pun, tidak ada mark-up dalam pengadaan laptop, dan tidak ada pihak yang diperkaya dalam proyek tersebut.

Respons Istana: Serahkan ke Proses Hukum

Menanggapi permohonan Hotman, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Pemerintah, lanjut Hasan, menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Sikap Kejagung: Penyidikan Terus Berlanjut

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna tidak memberikan komentar banyak terkait permintaan Hotman Paris. Anang hanya menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejagung, menurut Anang, menghormati asas praduga tak bersalah dan akan mendalami semua fakta hukum serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Perkembangan Kasus Korupsi Chromebook

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan pihak swasta. Nadiem sendiri telah menjalani beberapa kali pemeriksaan dan dicegah bepergian ke luar negeri. Proses hukum kasus ini masih terus berjalan dan akan terus dipantau oleh publik.

Scroll to Top