Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengumumkan penghentian tunjangan perumahan bagi para anggotanya dan melakukan pemangkasan terhadap beberapa tunjangan lainnya. Namun, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan bahwa langkah ini masih belum memenuhi harapan mereka.
"Masih banyak yang perlu diperbaiki," ujar Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan.
Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta dan berbagai kota lain di Indonesia pekan lalu, BEM SI menyuarakan 13 tuntutan. Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi pengurangan tunjangan anggota DPR hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
BEM SI juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kabinet serta peningkatan kesejahteraan guru dan dosen. Muzammil mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menanggapi kebijakan terbaru dari DPR.
"Kami akan segera melakukan konsolidasi untuk menentukan arah gerakan ke depan," jelas Muzammil.
DPR RI secara resmi menghentikan tunjangan perumahan anggota Dewan, berlaku sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, tunjangan lain seperti tunjangan listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi juga dipangkas.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen transparansi terkait gaji anggota DPR. Rincian gaji dan tunjangan akan segera dipublikasikan.
"Sebagai bentuk transparansi, kami akan melampirkan dan membagikan kepada media rincian evaluasi yang telah dilakukan terkait komponen tunjangan yang diterima anggota DPR," terangnya.
Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan (Melekat):
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
- Tunjangan anak: Rp 168.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 289.680
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional:
- Komunikasi intensif: Rp 20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
- Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
- Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:
- fungsi legislasi: Rp 8.461.000
- fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
- fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730