Gelombang Penangkapan Massal di Inggris: Ratusan Ditahan karena Dukung Palestine Action

Lebih dari 400 orang ditangkap oleh kepolisian Inggris saat demonstrasi di depan Gedung Parlemen, London. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Palestine Action, sebuah kelompok yang telah dilarang berdasarkan undang-undang terorisme di negara tersebut.

Para demonstran membawa poster yang secara terbuka menyatakan dukungan mereka kepada Palestine Action, salah satunya bertuliskan penolakan terhadap genosida dan dukungan kepada kelompok tersebut. Kepolisian Metropolitan London (Met) sebelumnya telah memperingatkan akan menindak tegas siapa pun yang menunjukkan dukungan eksplisit terhadap organisasi yang dilarang itu.

Penangkapan massal ini terjadi pada Sabtu malam, dengan alasan mendukung organisasi terlarang. Polisi menegaskan bahwa mayoritas penangkapan dilakukan atas dasar tersebut.

Reaksi beragam muncul dari masyarakat. Polly Smith (74), seorang pensiunan, membela para demonstran dengan menyatakan mereka bukanlah teroris dan mendesak pencabutan larangan terhadap Palestine Action. Nigel (62), seorang CEO perusahaan daur ulang, menilai larangan yang diberlakukan pemerintah tidaklah pantas dan seharusnya lebih fokus pada penghentian genosida. Nigel sendiri ikut ditangkap saat demonstrasi.

Kericuhan sempat terjadi antara petugas dan demonstran yang berusaha menghalangi penangkapan. Lebih dari 25 orang ditangkap atas tuduhan penyerangan terhadap petugas polisi dan pelanggaran ketertiban umum. Wakil Asisten Komisaris Claire Smart menyebut petugas kepolisian menjadi sasaran pelecehan yang tidak dapat ditoleransi, termasuk pemukulan, tendangan, dan ludah.

Palestine Action dilarang berdasarkan Undang-Undang Terorisme Inggris tahun 2000 setelah serangkaian aksi vandalisme, termasuk di pangkalan Angkatan Udara Kerajaan Inggris, yang menyebabkan kerugian jutaan poundsterling.

Larangan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok-kelompok kampanye seperti Amnesty International dan Greenpeace, yang menilai larangan tersebut sebagai pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan berbicara.

Sebelum demonstrasi terbaru ini, lebih dari 800 orang telah ditangkap terkait Palestine Action. Sebanyak 138 orang didakwa mendukung atau mendorong dukungan untuk organisasi terlarang. Hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah umumnya adalah enam bulan penjara, namun penyelenggara demonstrasi dapat menghadapi hukuman hingga 14 tahun.

Scroll to Top