Cacar monyet atau monkeypox (mpox) tidak lagi menjadi perhatian darurat kesehatan masyarakat berskala internasional (Public Health Emergency of International Concern – PHEIC) menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Keputusan ini diumumkan pada tanggal 5 September 2025.
Menurut seorang ahli penyakit menular terkemuka, pencabutan status PHEIC ini sejalan dengan rekomendasi dari komite darurat yang berwenang. Beberapa faktor menjadi pertimbangan utama. Pertama, terjadi penurunan signifikan dalam angka kematian akibat mpox di sejumlah negara Afrika seperti Uganda, Sierra Leone, dan Burundi. Kedua, pemahaman ilmiah mengenai perjalanan penyakit dan metode penanganannya telah meningkat pesat. Ketiga, negara-negara yang terdampak telah menunjukkan kemajuan dalam melaksanakan program pengendalian penyakit yang efektif.
Meskipun status PHEIC telah dicabut, kewaspadaan terhadap mpox tetap penting dan program pengendalian harus terus berjalan.
Namun, di tingkat benua Afrika, African CDC masih menetapkan mpox sebagai darurat benua yang berlaku mulai 4 September 2025.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Penting bagi Indonesia untuk tetap waspada terhadap mpox, seperti halnya terhadap berbagai penyakit menular lain yang berpotensi menjadi wabah di tanah air.