Wacana perubahan Undang-Undang Pemilu kembali menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sinyal perubahan sistem pemilu. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan parlemen dalam merevisi UU Pemilu.
Yusril menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu ini sejalan dengan arahan Presiden terkait reformasi politik. Tujuannya adalah membuka kesempatan partisipasi politik seluas-luasnya bagi semua warga negara, tidak hanya terbatas pada mereka yang memiliki modal finansial atau popularitas sebagai selebriti.
Kritik terhadap kualitas anggota DPR saat ini menjadi salah satu pendorong revisi UU Pemilu. Sistem yang ada dinilai menghambat munculnya talenta-talenta politik yang kompeten, sehingga kursi parlemen lebih banyak diisi oleh figur-figur populer tanpa kapabilitas yang memadai.
Sorotan Publik pada Anggota DPR Berlatar Belakang Artis
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana memanggil lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka karena tersandung masalah dan menjadi sorotan publik. Menariknya, tiga dari lima anggota DPR tersebut memiliki latar belakang sebagai artis, yaitu Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk. MKD akan memeriksa pihak pelapor dan terlapor untuk menindaklanjuti berbagai aduan, mulai dari perilaku yang dianggap tidak pantas saat sidang paripurna hingga ucapan kasar kepada masyarakat.
PAN sendiri telah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari jabatan mereka sebagai anggota DPR RI, efektif sejak 1 September 2025.
Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas Komisi II DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa revisi UU Pemilu menjadi agenda utama yang akan dibahas oleh Komisi II DPR. Menurutnya, Komisi II adalah pihak yang paling tepat untuk membahas revisi ini karena memiliki kompetensi dan berhubungan langsung dengan isu-isu terkait pemilu.
Aria Bima menambahkan bahwa Komisi II telah mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pengamat, untuk memberikan masukan dalam proses revisi UU Pemilu ini.
Dengan adanya revisi UU Pemilu, diharapkan sistem politik di Indonesia akan semakin inklusif dan berkualitas, serta mampu menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar kompeten dan mewakili aspirasi masyarakat.