Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 70 juta menjadi sorotan publik dan memicu aksi demonstrasi. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akhirnya memberikan tanggapan terkait isu ini. Ia menyatakan telah menjalin komunikasi dengan DPRD DKI dan menunggu keputusan dari lembaga legislatif tersebut.
Dasar hukum pemberian tunjangan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur bahwa jika pemerintah daerah belum menyediakan rumah jabatan, anggota DPRD berhak menerima tunjangan perumahan yang disesuaikan dengan kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Besaran tunjangan itu sendiri diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, yaitu Rp 78,8 juta per bulan untuk pimpinan DPRD dan Rp 70,4 juta per bulan untuk anggota.
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan. Evaluasi ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran tunjangan dengan kondisi terkini.
Selain tunjangan perumahan, DPRD DKI Jakarta juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Komisi B DPRD DKI, yang membidangi perekonomian dan BUMD, akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan daerah tersebut. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMD.