Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Kepala Kantor, Hasan Nasbi, memberikan tanggapan terkait keinginan pengacara Hotman Paris untuk membuktikan ketidakbersalahan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah memilih untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahkan kepada proses hukum saja," tegas Hasan.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pemerintah tidak intervensi proses hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai sekitar Rp 1,98 triliun.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Nadiem Makarim menilai adanya kejanggalan. Menurutnya, hasil penyelidikan justru membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima suap dan tidak melakukan mark-up harga laptop.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ujar Hotman Paris.
Hotman Paris bahkan mengusulkan agar perkara ini disidangkan secara terbuka di Istana Kepresidenan agar publik dapat melihat langsung fakta yang sebenarnya.