Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melakukan penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Langkah ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang mulai berlaku sejak 4 September 2025.
PMK ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, PMK Nomor 92/2017. Perubahan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas cakupan tugas dan fungsi Sekretariat KSSK.
Tujuan utama dari penataan ini adalah untuk menciptakan organisasi yang efektif dan efisien, sehingga kinerja Sekretariat KSSK dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat ditingkatkan secara signifikan.
Sekretariat KSSK kini menjadi unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan selaku koordinator KSSK. Secara administratif, Sekretariat KSSK berada di bawah kendali Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Tugas utama Sekretariat KSSK adalah memberikan dukungan substantif dan administratif kepada KSSK. Struktur organisasi yang baru terdiri dari:
- Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
- Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
- Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
- Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum
- Divisi Manajemen Perkantoran
Sebelumnya, struktur Sekretariat KSSK lebih sederhana.
Salah satu tugas Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi adalah menyiapkan dan mengkoordinasikan analisis, riset, dan asesmen terkait sektor perbankan dan makroekonomi.
Selain perubahan struktur, PMK baru ini juga memperluas fungsi Sekretariat KSSK, termasuk koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) stabilitas sistem keuangan dan simulasi krisis, analisis stabilitas sistem keuangan, serta koordinasi penyiapan keputusan KSSK terkait kewenangan Bank Indonesia dalam membeli surat berharga negara jangka panjang di pasar perdana.