Sopir Bank di Bandung Ditangkap Usai Kabur dengan Rp 10 Miliar, Rp 400 Juta Ludes dalam Seminggu

Seorang sopir bank berinisial A, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap karena membawa kabur mobil berisi uang tunai senilai Rp 10 miliar. Aksi nekat tersebut dilakukan A dari tempatnya bekerja di Bandung.

Penangkapan A dilakukan di sebuah rumah persembunyian yang terletak di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, pada Senin, 8 September 2025. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

"Barang bukti uang yang diamankan senilai Rp 9,6 miliar sekian," ungkap Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, pada Selasa, 9 September 2025. Ini mengindikasikan bahwa selama tujuh hari dalam pelarian, A telah menghabiskan uang curian tersebut sekitar Rp 400 juta.

Uang hasil curian tersebut dibawa ke Mapolresta Solo menggunakan tiga karung berwarna putih. Terlihat uang pecahan Rp 100 ribu diikat dengan benang, per ikatnya diperkirakan senilai Rp 100 juta. Namun, beberapa pecahan uang Rp 100 ribu juga ditemukan tidak terikat.

Menurut keterangan AKP Prastiyo Triwibowo, A membawa kabur mobil operasional kantor yang berisi uang Rp 10 miliar pada Senin, 1 September. Dalam aksinya, A dibantu oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) yang baru dikenalnya di jalan.

"Saat membantu (tersangka), dia mematikan aplikasi. Baru kenal di jalan. Gak sampai pakai aplikasi," jelas Prasetyo kepada awak media.

Selain A, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini, salah satunya adalah penerima dana hasil curian. Sehingga total ada tiga orang yang diamankan terkait kasus pencurian ini.

Mobil operasional kantor jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi H 1959 UF, ditemukan di sebuah lahan kosong di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu, 3 September. Tersangka melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, diantar oleh sopir taksi online tersebut.

"Yang di sebelah sana (Veloz) digunakan saat kejadian, via escapenya sempat memindahkan barang di mobil merah ini sampai ke Jogja," tambahnya.

Dari Sleman, tersangka kemudian menuju rumah persembunyian di Desa Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul. Di tempat inilah A akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Scroll to Top