Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project. TNI menduga konten yang dibuat Ferry mencemarkan nama baik institusi.
"Ada dugaan pencemaran nama baik, yang menyangkut institusi," ujar Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa konsultasi ini juga membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik, melainkan harus dilakukan secara pribadi. Konsultasi lebih lanjut masih diperlukan untuk menentukan langkah berikutnya.
Brigjen JO Sembiring menjelaskan bahwa patroli siber yang dilakukan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan Ferry Irwandi. Namun, detail pelanggaran tersebut akan menjadi ranah penyidik. Upaya menghubungi Ferry Irwandi juga telah dilakukan, namun belum berhasil.
Menanggapi hal ini, Ferry Irwandi mengaku belum mengetahui detail tuduhan tersebut. Melalui akun Instagramnya, Ferry menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan kabur. Ia juga menyatakan bahwa ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 sebelumnya memang telah membatasi pihak yang bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik dalam UU ITE. Hanya korban individu yang berhak membuat laporan, mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan. Putusan ini membatasi pasal-pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan disinformasi.