Kontroversi Malaka Project: TNI Temukan Dugaan Pidana, Ferry Irwandi Siap Hadapi

Kasus yang melibatkan konten kreator Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, memasuki babak baru. Komandan Satuan Siber (Dansat Siber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Brigjen Juinta menyambangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait temuan patroli siber yang mengarah pada Ferry Irwandi. Meskipun detailnya belum diungkap ke publik karena alasan penyidikan, Juinta menegaskan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.

Menanggapi hal ini, Ferry Irwandi menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum. Melalui akun Instagram pribadinya, ia membantah tuduhan melarikan diri dan mengklaim tidak pernah mengganti nomor telepon. Ferry juga menegaskan bahwa ide tidak bisa dipenjara.

Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kedatangan Dansat Siber TNI adalah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik institusi TNI. Namun, polisi mengingatkan tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa institusi tidak bisa melaporkan kasus pencemaran nama baik, melainkan harus dilakukan secara pribadi.

Langkah TNI ini menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai LSM. Mereka menilai keterlibatan TNI dalam memantau aktivitas di ruang siber sebagai bentuk militerisasi ruang siber. Koalisi juga menganggap upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi sebagai upaya menutupi fakta dan menghalangi penegakan hukum. Mereka menyarankan agar TNI menempuh jalur hukum yang transparan agar masyarakat dapat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Koalisi mengkhawatirkan pelaporan ini mengesankan adanya upaya intervensi dalam proses hukum, yang dinilai mengancam demokrasi.

Scroll to Top