Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterlibatan berbagai tingkatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setiap tingkatan dalam struktur Kemenag diduga menerima bagian dari hasil korupsi tersebut. KPK saat ini tengah berupaya melacak dan menyita aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi ini, termasuk properti seperti rumah dan kendaraan.
Penyitaan dua rumah senilai total Rp6,5 miliar milik ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag adalah bagian dari upaya tersebut. KPK menduga aliran dana korupsi ini bergerak secara berjenjang, melibatkan orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi kuota haji ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus dinilai melanggar ketentuan yang seharusnya mengalokasikan 92% kuota untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.