KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan: Mantan Menteri Agama Terlibat?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Sorotan tajam mengarah pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga menerbitkan surat keputusan menteri (SK) kontroversial terkait pembagian kuota tersebut.

SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 menjadi sorotan karena membagi rata kuota tambahan, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai menyimpang dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Seharusnya, dari tambahan 20.000 kuota, 18.400 diperuntukkan bagi haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.

KPK menduga penerbitan SK ini didahului oleh lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama, pasca pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Asosiasi haji diduga berusaha memperbesar kuota khusus melalui oknum pejabat di Kemenag.

Dugaan praktik jual beli kuota haji khusus juga mencuat. KPK mengindikasikan adanya transaksi dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. Modusnya tidak berupa jual beli langsung, melainkan melalui perantara, termasuk staf khusus di Kementerian Agama.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari unsur travel haji dan pejabat Kementerian Agama. Salah satunya adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang mengaku ditawari kuota haji khusus oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset senilai miliaran rupiah, termasuk rumah, kendaraan, tanah, dan uang tunai senilai US$1,6 juta. Aset-aset ini diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji tambahan.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk audit lebih lanjut.

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel. Penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Yaqut, kantor agen perjalanan, dan ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Scroll to Top