Di era digital ini, internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Kebutuhan sehari-hari, mulai dari memesan makanan hingga mencari informasi, kini sangat bergantung pada akses internet. Sayangnya, kemudahan ini terancam oleh meningkatnya kasus pelanggaran hak akses internet di Indonesia.
Data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menunjukkan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, Indonesia telah mencatat 63 kasus gangguan atau pelanggaran terkait akses internet.
Lonjakan Kasus Pelanggaran
Kuartal pertama tahun 2025 mencatat 22 kasus pelanggaran, dengan distribusi sebagai berikut: Januari (10 kasus), Februari (5 kasus), dan Maret (7 kasus). Namun, situasi memburuk di kuartal kedua, dengan lonjakan signifikan menjadi 41 kasus: April (9 kasus), Mei (16 kasus), dan Juni (16 kasus).
Infrastruktur Sebagai Biang Keladi Utama
Gangguan infrastruktur menjadi penyebab utama pelanggaran, menyumbang 37 masalah. Kebijakan menempati posisi kedua dengan 21 kasus, diikuti oleh masalah layanan dengan 12 kasus.
Temuan SAFEnet mengungkapkan bahwa daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) paling sering mengalami gangguan infrastruktur. Selain itu, kesenjangan kualitas internet antara Pulau Jawa dan wilayah lain masih menjadi isu krusial.
Pemerataan Infrastruktur: Prioritas Mendesak
Mengingat kerentanan infrastruktur internet di Indonesia, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan pemerataan kualitas infrastruktur di seluruh pelosok negeri. Dengan demikian, kita dapat melindungi hak setiap warga negara untuk mengakses internet yang stabil dan berkualitas.