Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya buka suara terkait penahanan mantan Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yang juga merupakan anggota Dewan Penasihat Danantara, atas kasus korupsi.
Mohamad Al-Arief, MD Global Relations and Governance Danantara, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlaku di Thailand. "Kami tidak dalam posisi untuk mengomentari isu hukum dan politik di negara lain," tegas Al-Arief dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).
Al-Arief menjelaskan bahwa peran Thaksin, sebagai warga negara asing (WNA), di Danantara terbatas pada memberikan pandangan terkait tren ekonomi, pasar global, dan isu-isu serupa. Ia memastikan bahwa Thaksin maupun Dewan Penasihat lainnya yang berstatus WNA tidak memiliki andil dalam pengambilan keputusan Danantara.
"Keterlibatan pihak eksternal, baik langsung maupun tidak langsung, hanya sebatas memberikan perspektif mengenai substansi terkait, termasuk tren ekonomi dan pasar global. Mereka tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan Danantara," paparnya.
Al-Arief juga menekankan bahwa Danantara selalu mengutamakan prinsip tata kelola yang baik dalam menjalankan tugasnya. Pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Vonis Penjara untuk Thaksin Shinawatra
Sebelumnya, pada Selasa, 9 September 2025, Mahkamah Agung (MA) Thailand memutuskan bahwa Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun. MA Thailand menyatakan bahwa penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit Kepolisian sebagai pengganti hukuman penjara, telah melanggar hukum.
Thaksin, yang merupakan seorang miliarder dan tokoh berpengaruh di Thailand, divonis hukuman delapan tahun penjara atas dakwaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023 lalu, setelah bertahun-tahun hidup dalam pengasingan diri di luar negeri.
Meskipun divonis bersalah, Thaksin, yang kini berusia 76 tahun, tidak pernah mendekam di penjara. Ia hanya ditahan selama beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok dengan alasan masalah jantung dan nyeri dada.