Kabar mengejutkan datang dari Zaenal Mustofa, salah satu anggota tim kuasa hukum yang menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Zaenal memutuskan untuk mengundurkan diri dari tim tersebut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Universitas Surakarta (Unsa).
"Saya akan mengundurkan diri dari tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) karena adanya opini di media sosial yang seolah-olah perkara ini menyeret saya," ujar Zaenal pada Jumat, 25 April 2025.
Zaenal menegaskan bahwa pengunduran dirinya ini bertujuan agar ia dapat fokus menghadapi masalah hukum yang menjeratnya. Ia juga tidak ingin masalah pribadinya menghambat kinerja tim TIPU UGM dalam proses gugatan ijazah Jokowi.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik orang lain untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Unsa. Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti, rekan seprofesi Zaenal, pada Oktober 2023. Asri menuding Zaenal menggunakan identitas akademik milik Anton Wijanarko, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), untuk melanjutkan studi di Unsa.
Sidang perdana kasus gugatan ijazah palsu Jokowi sendiri telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 24 April 2025. Gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam persidangan, Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan. Turut hadir perwakilan dari tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III, SMA Negeri 6 Surakarta, serta tergugat IV, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, beserta kuasa hukum masing-masing. Sidang sempat mengalami dua kali penundaan singkat, salah satunya karena kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III.