Anggota DPRD Kota Manado, Reza Rumambi, menyampaikan keprihatinannya terkait pemasangan tiang-tiang internet yang diduga ilegal di wilayah Kota Manado. Legislator dari Fraksi PDIP ini menyoroti keberadaan tiang-tiang tersebut yang bukan milik PLN maupun Telkom dan mulai muncul di beberapa area, termasuk Perumahan Griya Paniki Indah.
Rumambi menekankan pentingnya izin dalam proses pemasangan tiang. Ia juga mengingatkan tentang aspek keamanan dan keselamatan masyarakat yang harus menjadi prioritas. Menurutnya, aktivitas pendirian tiang-tiang ini tidak sah karena belum mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kota Manado.
Menanggapi keluhan warga, Rumambi mengungkapkan kekhawatiran masyarakat terkait pemasangan tiang yang terkesan serampangan. Masyarakat meragukan aspek keamanan, keselamatan, estetika, serta keberlanjutan lingkungan. Banyak tiang yang ditancapkan tanpa pondasi yang memadai.
"Kami mendesak Dinas PUPR dan Diskominfo untuk segera melakukan inspeksi lapangan. Tindak tegas pelanggaran ini dan berikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat," tegas Rumambi.